Ringkasan: Per 15 Mei 2026, tiga provinsi aktif menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor — Jawa Tengah, Bengkulu, dan Bali. Setiap daerah punya skema berbeda: ada yang memotong pokok PKB, ada yang membebaskan denda, ada yang memberi diskon mutasi 50%. Cek provinsi kamu di tabel berikut sebelum program berakhir.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan dan Kenapa Mei 2026 Jadi Momen Krusial?

Pemutihan pajak kendaraan bukan sekadar “diskon”. Ini program resmi pemerintah daerah yang menghapus denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan/atau memberikan potongan pokok pajak — dua hal yang berbeda secara hukum dan besaran manfaat.
Kenapa Mei 2026 penting? Dua provinsi — Bengkulu dan Bali — memiliki batas waktu yang tidak jauh: Bengkulu berakhir 31 Agustus 2026, sementara Bali hanya berlaku hingga akhir Mei 2026 menurut sejumlah laporan terbaru. Jawa Tengah punya runway lebih panjang, tapi diskon 5% tetap ada potensi habis kuota atau berubah kebijakan.
Pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun bisa menghemat signifikan. Selama periode normal, denda PKB dihitung 2% per bulan dari pokok pajak. Tunggakan dua tahun = denda 48% dari pokok pajak — angka yang langsung hilang saat pemutihan aktif.
3 Provinsi yang Aktif Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026

Berdasarkan data dari Kompas.com, Kompas.tv, dan VIVA Otomotif per 1–15 Mei 2026, berikut provinsi yang resmi menjalankan program:
| # | Provinsi | Nama Program | Periode Aktif | Jenis Keringanan | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Jawa Tengah | Gas Jateng 5 Persen | 20 Feb – 21 Des 2026 | Diskon pokok PKB 5% + pengurangan denda | SK Gubernur No. 100.3.3.1/43 Tahun 2026 |
| 2 | Bengkulu | Pemutihan PKB Bapenda | 1 Mei – 31 Agu 2026 | Bebas denda PKB + bebas denda SWDKLLJ | Bapenda Prov. Bengkulu (per 1 Mei 2026) |
| 3 | Bali | Keringanan PKB & BBNKB | 5 Jan – Mei 2026 | Diskon pokok 8–9% + bonus wajib pajak patuh | Pergub Bali No. 53 Tahun 2025 |
Sumber: Kompas.com (1/5/2026), Kompas.tv (30/4/2026), VIVA Otomotif (1/5/2026). Data per 15 Mei 2026.
Rincian Per Provinsi: Berapa yang Bisa Kamu Hemat?

Jawa Tengah — “Gas Jateng 5 Persen”
Program ini berlaku hampir sepanjang 2026 (hingga 21 Desember 2026). Dasar hukumnya adalah SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Empat poin manfaat utama berdasarkan Kompas.tv:
- Potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk semua jenis kendaraan.
- Sanksi administratif dihitung ulang dari pokok yang sudah dikurangi 5% — bukan pokok asal.
- Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya untuk masa pajak tertentu.
- Berlaku bagi siapapun yang membayar dalam periode 20 Februari–21 Desember 2026.
Contoh nyata: Kendaraan dengan PKB Rp 1.000.000 → pokok menjadi Rp 950.000. Denda dihitung dari Rp 950.000, bukan Rp 1.000.000.
Bengkulu — Pemutihan PKB + Diskon Mutasi 50%
Program Bengkulu punya dua komponen terpisah, dan ini yang sering terlewat:
- Pemutihan PKB: Bebas denda PKB dan SWDKLLJ. Berlaku 1 Mei – 31 Agustus 2026.
- Diskon BBNKB II (mutasi): Diskon 50% untuk bea balik nama kendaraan. Berlaku 1 April – 31 Agustus 2026.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengonfirmasi program ini kepada Kompas.tv — dengan catatan “tidak berlangsung sepanjang tahun”. Artinya, tidak ada perpanjangan otomatis setelah Agustus.
Keringanan mutasi juga berlaku untuk kendaraan dari luar provinsi — ini relevan bagi pembeli kendaraan bekas lintas daerah.
Bali — Diskon Pokok PKB, Bukan Sekadar Hapus Denda
Bali berbeda dari kebanyakan program pemutihan. Dasar hukumnya adalah Pergub Bali Nomor 53 Tahun 2025, berlaku sejak 5 Januari 2026.
Rincian diskon berdasarkan kapasitas mesin:
| Kategori Kendaraan | Diskon PKB Umum | Bonus Wajib Pajak Patuh |
|---|---|---|
| ≤ 200 cc | 8% | Tambahan 10% |
| > 200 cc | 9% | Tambahan 5% |
Sumber: Kompas.tv (30/4/2026), Pergub Bali No. 53 Tahun 2025.
“Wajib pajak patuh” artinya tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Motor 150 cc dengan PKB Rp 500.000 yang pemiliknya selalu bayar tepat waktu bisa dapat total potongan 18% → hemat Rp 90.000 langsung dari pokok.
Dokumen Wajib yang Harus Kamu Bawa ke Samsat

Jangan bolak-balik ke Samsat karena dokumen kurang. Berikut daftar standar yang berlaku di sebagian besar provinsi per 2026:
Untuk pembayaran PKB tahunan (bayar pajak rutin):
- KTP asli + fotokopi (harus sesuai nama di STNK)
- STNK asli + fotokopi
- BPKB asli (untuk perpanjangan 5 tahunan atau ganti pelat)
Tambahan jika sekaligus proses balik nama (BBNKB II):
- BPKB asli + fotokopi
- Kuitansi jual beli bermeterai + fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan (gesek nomor rangka & mesin di Samsat)
Sumber: Detik.com (9/4/2026), Patrolmedia.co.id (9/5/2026).
Cek fisik dilakukan di lokasi Samsat — gratis, butuh waktu sekitar 15–30 menit. Datanglah sebelum pukul 10.00 untuk antrean lebih singkat.
Cara Mengurus Pemutihan: 5 Langkah di Samsat

Proses pemutihan tidak terjadi otomatis lewat aplikasi perbankan biasa. Harus melalui verifikasi fisik di Samsat:
- Cek status pajak terlebih dahulu — gunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau e-Samsat provinsi masing-masing.
- Datang ke Samsat — bisa Samsat induk, Samsat Keliling, atau Samsat Drive-Thru jika tersedia.
- Serahkan dokumen ke loket pendaftaran. Petugas verifikasi kelengkapan berkas.
- Cek fisik kendaraan jika diperlukan (mutasi atau perpanjangan 5 tahunan).
- Bayar di loket kasir — nominal tertera di SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Kolom denda tertulis Rp 0.
Terima STNK yang sudah diperbarui. Total waktu: estimasi 1–2 jam tergantung antrean.
Catatan: Balik nama dan perpanjangan 5 tahunan tidak bisa dilakukan via aplikasi. Harus datang langsung.
Provinsi yang Belum atau Sudah Selesai Program per Mei 2026
| Provinsi | Status per 15 Mei 2026 | Catatan |
|---|---|---|
| Jawa Tengah | ✅ Aktif | s.d. 21 Des 2026 |
| Bengkulu | ✅ Aktif | s.d. 31 Agu 2026 |
| Bali | ✅ Aktif (hampir berakhir) | Cek Bapenda Bali |
| Aceh | ❌ Berakhir | Program s.d. 30 April 2026 |
| Sulawesi Tenggara | ❌ Berakhir | Program s.d. April 2026 |
| DKI Jakarta | ⚠️ Belum ada pengumuman resmi | Pantau Bapenda DKI |
| Jawa Barat | ⚠️ Belum ada pengumuman resmi | Pantau Samsat Jabar |
Sumber: Associe.co.id, Kompas.com, Detik.com. Data per 15 Mei 2026.
Baca Juga Jangan Tunggu Rusak, Ini 5 Tanda Kopling Mobilmu Wajib Dicek
FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan
Apakah pemutihan pajak kendaraan berlaku nasional serentak?
Tidak. Pemutihan adalah kewenangan masing-masing pemerintah provinsi. Tidak ada kebijakan nasional yang mewajibkan seluruh provinsi menggelar program secara bersamaan. Setiap daerah memiliki peraturan gubernur atau surat keputusan gubernur masing-masing.
Apakah saya tetap harus bayar pajak tahun berjalan saat pemutihan?
Ya. Pemutihan menghapus denda dan/atau tunggakan lama, bukan membebaskan kewajiban pajak tahun berjalan. Kamu tetap wajib bayar pokok PKB tahun ini.
Apa bedanya PKB dan BBNKB? Mana yang lebih besar manfaat pemutihannya?
Bisakah bayar via aplikasi selama pemutihan?
Sebagian bisa. SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan e-Samsat memungkinkan bayar PKB tahunan secara online. Tapi untuk balik nama, perpanjangan 5 tahunan, atau mutasi lintas provinsi — harus datang ke kantor Samsat fisik.
Kapan waktu terbaik datang ke Samsat selama pemutihan?
Pagi hari antara pukul 08.00–10.00. Antrean biasanya melonjak menjelang batas akhir program. Datang di awal periode jauh lebih efisien.
Apakah kendaraan dari luar provinsi bisa ikut pemutihan Bengkulu?
Ya — khusus untuk skema diskon BBNKB II (mutasi), berlaku untuk kendaraan dari dalam maupun luar provinsi, menurut laporan VIVA Otomotif (1/5/2026).
Checklist Sebelum Pergi ke Samsat
Gunakan ini sebelum berangkat:
- [ ] Cek status pajak via SIGNAL atau e-Samsat provinsi
- [ ] Siapkan KTP asli + fotokopi
- [ ] Siapkan STNK asli + fotokopi
- [ ] Siapkan BPKB asli (jika perpanjangan 5 tahunan atau balik nama)
- [ ] Siapkan kuitansi jual beli bermeterai (jika sekaligus balik nama)
- [ ] Datang sebelum pukul 10.00 untuk antrean lebih singkat
- [ ] Cek informasi terbaru di Bapenda atau Samsat provinsi kamu
Sumber utama: Kompas.com, Kompas.tv, VIVA Otomotif, Detik.com, Patrolmedia.co.id, Pergub Bali No. 53 Tahun 2025, SK Gubernur Jateng No. 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
