0 Comments


Ringkasan: Saat kabut asap, nyalakan lampu utama (low beam) dan lampu kabut jika ada, turunkan kecepatan, dan perbesar jarak aman. Hazard hanya untuk kendaraan yang berhenti dalam keadaan darurat. Hazard yang menyala sambil melaju mematikan fungsi lampu sein dan tidak membuat kendaraan lebih terlihat. Di bawah ini ada hitungan sederhana antara jarak pandang dan kecepatan yang menunjukkan kenapa pelan adalah satu-satunya jalan keluar.

Apa Maksud “Jangan Nyalakan Hazard Sambil Melaju” saat Kabut Asap?

Tampilan jarak dekat (macro) jari pengemudi yang menahan diri untuk tidak menekan tombol lampu hazard berlambang segitiga merah di dasbor mobil.

Maksudnya sederhana. Lampu hazard (lampu darurat berkedip kiri-kanan) hanya dipakai saat kendaraan berhenti karena keadaan darurat, seperti mogok, ban pecah, atau kecelakaan. Saat kendaraan masih melaju di tengah kabut asap, yang perlu dinyalakan adalah lampu utama dan lampu kabut. Hazard tidak menambah daya tembus cahaya dan justru mengacaukan isyarat belok.

Tips berkendara saat kabut asap dibagi menjadi tiga hal: lampu yang benar, kecepatan yang rendah, dan jarak aman yang panjang. Hazard tidak termasuk salah satunya.

Mengapa Panduan Ini Penting di Oktober 2026?

Kondisi jalan raya di sebuah kota di Sumatera yang lalu lintasnya nyaris lumpuh akibat jarak pandang yang sangat pendek karena kabut asap pekat.

Kabut asap sedang menjadi masalah nyata di sejumlah wilayah. BMKG mencatat 1.297 titik panas berkepercayaan tinggi di Indonesia per 14 Oktober 2026. Sebaran terbanyak ada di Sumatera (505 titik), disusul Kalimantan (346 titik) serta Papua dan Maluku (330 titik), menurut laporan Okezone tertanggal 16 Oktober 2026.

Dampaknya terasa langsung di jalan. Rakyat Merdeka melaporkan Palembang nyaris lumpuh pada Kamis pagi, 15 Oktober 2026, dengan jarak pandang hanya 50–100 meter. Di Sumatera Utara, BBMKG Wilayah I Medan mengamati jarak pandang turun ke kisaran 1–4 km pada 14 Oktober 2026, dengan kualitas udara kategori sedang hingga tidak sehat.

Beban kesehatannya juga besar. Kementerian Kesehatan mencatat 277.075 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota dari enam provinsi terdampak karhutla hingga 12 Oktober 2026. Angka ini dikutip dari laporan Rakyat Merdeka. Pengemudi yang kelelahan, batuk, atau perih mata punya konsentrasi lebih rendah, padahal kabut asap menuntut konsentrasi lebih tinggi.

CNN Indonesia (15 Oktober 2026) mengutip Wahana Honda: lampu hazard yang dinyalakan saat motor berjalan di kabut asap bisa membingungkan pengguna jalan di belakang. Mitos “hazard biar kelihatan” masih beredar, jadi perlu diluruskan dengan dasar yang jelas.

Apa Kata Aturan: Pasal 121 UU Nomor 22 Tahun 2009

Buku Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terbuka pada halaman Pasal 121 mengenai aturan penggunaan lampu isyarat peringatan bahaya.

Dasar hukum penggunaan hazard di Indonesia adalah Pasal 121 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal itu mewajibkan pengemudi memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan. Bunyi ini dikutip DetikOto dan sejumlah media otomotif lain.

Poin pentingnya ada pada kata “berhenti atau parkir”. Pasal tersebut mengatur kewajiban memberi tanda saat kendaraan berhenti darurat. Menurut DetikOto, penjelasan pasal menyebut “isyarat lain” mencakup lampu darurat dan senter. DetikOto juga menyebut “keadaan darurat” berarti kendaraan mogok, mengalami kecelakaan, atau sedang ganti ban.

Ada satu hal yang sering salah dipahami. Pasal 298 UU LLAJ memuat sanksi kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Sanksi itu untuk pengemudi yang tidak memasang tanda peringatan saat berhenti darurat. Pasal tersebut bukan sanksi untuk menyalakan hazard saat melaju. Jadi larangan menyalakan hazard sambil melaju lebih tepat dipahami sebagai prinsip keselamatan dan tata cara berlalu lintas yang benar, berdasarkan arah pasal 121, bukan ancaman pidana tersendiri.

Mengapa Hazard Justru Memperburuk Keadaan?

Ada empat alasan yang dijelaskan para praktisi keselamatan berkendara.

1. Lampu sein jadi tidak berfungsi. Gridoto dan OtoDriver menjelaskan hazard menyalakan kedua lampu sein sekaligus, sehingga isyarat belok atau pindah lajur tidak terbaca. Di jalan berkabut asap, pengemudi di belakang justru paling butuh tahu ke mana kendaraan di depannya bergerak.

2. Pengemudi lain jadi salah menduga. Hazard dimaknai sebagai tanda kendaraan bermasalah atau berhenti. Pengemudi di belakang bisa mengerem mendadak, padahal Anda masih melaju. Pada jarak pandang pendek, rem mendadak beruntun sangat berisiko.

3. Hazard bukan lampu penerang. OtoDriver (2026) menegaskan hazard bukan alat penerangan tambahan. Cara yang tepat adalah menyalakan lampu utama kendaraan.

4. Cahaya berkedip “tidak tembus”. Jusri Pulubuhu, instruktur dan pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyarankan lampu utama dan lampu kabut dinyalakan saat masuk kabut asap, sedangkan hazard sebaiknya jangan. Alasannya, menurut dia dalam laporan DetikOto (2019), cahaya hazard tidak akan menembus asap.

Jasa Marga juga mengingatkan hal serupa untuk jalan tol, seperti dikutip JatimTimes (30 Mei 2026). Hazard tidak dianjurkan saat kabut tebal jika kendaraan masih bergerak normal. Hazard juga tidak dianjurkan saat pindah lajur atau dalam iring-iringan.

Lampu Apa yang Sebaiknya Dinyalakan?

Tampilan jarak dekat tangan pengemudi memutar tuas sakelar lampu mobil ke posisi low beam dan lampu kabut (fog lamp).
KondisiLampu yang dianjurkanCatatanSumber
Masuk area kabut asap, kendaraan melajuLampu utama (low beam) + lampu kabut jika tersediaLow beam juga menyalakan lampu belakangDetikOto (2019)
Melaju di kabut asapHindari high beamCahaya high beam terpantul partikel asap dan mengganggu pandanganOtoDriver (2019)
Pindah lajur atau belokLampu seinTidak bisa berfungsi jika hazard menyalaGridoto
Kendaraan berhenti daruratHazard + segitiga pengamanPasal 121 ayat (1) UU 22/2009DetikOto
Mobil tanpa lampu kabutCukup low beamTidak semua mobil punya lampu kabutOtoDriver (2019)

Soal high beam, narasumber dalam laporan OtoDriver (2019) menjelaskan cahayanya memantul pada partikel asap. Pantulan itu membuat pandangan pengemudi sendiri terganggu.

Kecepatan dan Jarak Aman: Hitungan Sederhana

Tampilan spidometer dasbor mobil (instrument cluster) yang menunjukkan jarum kecepatan stabil di angka 50 km/jam saat melintasi jalan berkabut.

Tidak ada batas kecepatan resmi khusus untuk kabut asap. Jusri Pulubuhu menyampaikan hal ini kepada DetikOto (2019). Menurutnya, jalan provinsi umumnya dibatasi sampai sekitar 80 km/jam, dan saat kabut asap kecepatan idealnya 50 km/jam atau di bawahnya.

Kenapa pelan itu wajib? Hitungannya berikut ini. Tabel ini adalah perhitungan aritmetika sederhana redaksi (kecepatan dibagi 3,6 untuk mendapat meter per detik), bukan data uji lapangan.

KecepatanJarak tempuh per detikWaktu menempuh 50 m
80 km/jam± 22,2 m± 2,3 detik
60 km/jam± 16,7 m± 3,0 detik
50 km/jam± 13,9 m± 3,6 detik
40 km/jam± 11,1 m± 4,5 detik
30 km/jam± 8,3 m± 6,0 detik

Bayangkan jarak pandang 50 meter, seperti laporan dari Palembang. Pada 80 km/jam, objek yang baru terlihat tiba di depan Anda dalam sekitar 2,3 detik. Waktu itu harus mencakup melihat, mengenali, memutuskan, dan mengerem. Pada 30 km/jam waktunya sekitar 6 detik. Semakin pelan, semakin besar sisa waktu untuk bereaksi.

Artikel tips Auto2000 tentang berkendara di kabut membagi jarak pandang sebagai berikut:

  • Kabut tipis: sekitar 200–500 meter.
  • Kabut sedang: sekitar 100–200 meter.
  • Kabut tebal: kurang dari 100 meter.
  • Kabut sangat tebal: kurang dari 50 meter.

Artikel yang sama menyarankan jarak antar kendaraan sekitar 4 detik untuk kabut ringan, 5 detik untuk sedang, dan 6 detik atau lebih untuk kabut tebal. Panduan itu ditulis untuk kabut, bukan khusus kabut asap. Prinsipnya sama karena keduanya memotong jarak pandang, jadi kami menerapkannya secara analogi. Ini bukan standar resmi untuk kabut asap.

Jika diterjemahkan ke meter:

Kecepatan4 detik (ringan)5 detik (sedang)6 detik (tebal)
50 km/jam± 56 m± 69 m± 83 m
30 km/jam± 33 m± 42 m± 50 m

Intinya, di kabut asap tebal pun jarak aman bisa puluhan meter. Jarak sepanjang itu hanya terasa wajar jika Anda sengaja melaju pelan.

8 Kesalahan Umum Saat Berkendara di Kabut Asap

Kesalahan menyalakan lampu jauh (high beam) yang sinarnya justru memantul pada partikel kabut asap, menciptakan tirai putih yang membutakan (whiteout).
  1. Menyalakan hazard sambil melaju. Isyarat belok hilang dan pengemudi lain salah menduga.
  2. Memakai high beam. Cahayanya terpantul asap dan memperburuk pandangan.
  3. Tetap melaju cepat. Waktu reaksi habis, seperti terlihat pada tabel di atas.
  4. Mengerem keras mendadak. Pengemudi di belakang punya jarak pandang sama buruknya.
  5. Menyalip tanpa pandangan memadai. Lajur berlawanan tidak terlihat jelas.
  6. Hanya mengikuti lampu kendaraan di depan. Auto2000 mengingatkan kendaraan di depan bisa saja salah jalur.
  7. Berhenti di tikungan atau puncak tanjakan. Auto2000 menyarankan menghindari tempat seperti itu saat harus berhenti darurat.
  8. Memaksa berangkat padahal jalur tidak terbaca. Jika jalan tidak terlihat jelas, berhenti di tempat aman lebih bijak.

Satu hal lagi yang disebut sumber: konsentrasi jangan terpecah. Pakar yang dikutip OtoDriver (2019) menyebut berkendara di kabut asap sebagai kondisi yang membutuhkan konsentrasi ekstra. Ia menyarankan tidak memutar radio atau mengobrol berlebihan.

Cara Berkendara Aman di Kabut Asap, Langkah demi Langkah

Mobil menjaga jarak aman yang cukup jauh (lebih dari 5 detik) dari truk besar di depannya saat melintasi jalan tol yang diselimuti kabut asap.

Cara aman berkendara saat kabut asap: 1) tunda perjalanan jika memungkinkan, 2) nyalakan low beam dan lampu kabut, 3) turunkan kecepatan, 4) perbesar jarak aman, 5) hindari menyalip, 6) berhenti di tempat aman jika jalur tak terbaca.

  1. Pilih waktu berangkat. Jusri Pulubuhu (DetikOto, 2019) menyarankan memilih waktu dengan intensitas asap lebih rendah. Jika asap cenderung naik di siang hari, berangkatlah pagi.
  2. Cek kondisi sebelum jalan. Pantau kondisi udara dan jarak pandang dari BMKG atau pemerintah daerah. BBMKG mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas luar ruang saat jarak pandang turun.
  3. Nyalakan lampu utama dan lampu kabut. Pastikan lampu belakang ikut menyala. Hindari high beam dan hazard.
  4. Turunkan kecepatan sejak awal masuk area asap. Jangan menunggu pandangan benar-benar buruk. Patokan 50 km/jam atau di bawahnya dari Jusri Pulubuhu relevan untuk jalan provinsi.
  5. Perbesar jarak dengan kendaraan di depan. Gunakan hitungan detik, bukan perkiraan meter.
  6. Jangan menyalip kecuali pandangan benar-benar cukup. Jika ragu, tetap di lajur.
  7. Jaga kaca tetap jernih. Jangan mengelap kaca dengan tangan saat kendaraan bergerak. Berhentilah dulu jika perlu.
  8. Jika harus berhenti darurat, baru nyalakan hazard. Pasang segitiga pengaman bila perlu, dan pilih lokasi yang terlihat dari jauh.

Khusus Pengendara Motor

Pengendara sepeda motor menggunakan masker N95 di balik helm half-face, berkendara perlahan menembus udara yang berpolusi pekat.

CNN Indonesia (15 Oktober 2026) mengutip Wahana Honda tentang tips berkendara motor di kabut asap. Jarak pandang terbatas meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengendara roda dua. Paparan asap langsung juga bisa mengganggu saluran pernapasan.

Beberapa saran dari laporan itu:

  • Hindari memaksa berkendara sendirian.
  • Pertimbangkan beralih ke transportasi umum saat kabut asap makin buruk.
  • Membatasi mobilitas dengan motor saat asap pekat adalah langkah yang paling bijak.
  • Jangan nyalakan hazard saat motor berjalan.

BBMKG Medan juga mengimbau penggunaan masker bagi yang tetap beraktivitas di luar ruangan. Untuk motor, pastikan lampu utama menyala. Gridoto mencatat fitur hazard di motor sering dipakai tidak pada tempatnya, padahal aturannya sama dengan mobil.

Kapan Hazard Boleh Dinyalakan?

Sebuah mobil yang mogok berhenti di bahu jalan tol dengan lampu hazard menyala dan segitiga pengaman terpasang beberapa meter di belakangnya.

Hazard boleh dan perlu dinyalakan ketika kendaraan sudah berhenti dalam keadaan darurat:

  • Mogok di jalan.
  • Ban pecah atau sedang ganti ban di tepi jalan.
  • Kecelakaan.
  • Kendaraan sedang diderek (RRI menyebut derek sebagai kasus yang dianjurkan memakai hazard).

Perlu dicatat bahwa pengendara yang berhenti di tol saat kabut asap tebal menghadapi risiko ganda. Kendaraan lain mungkin tidak melihat Anda sampai sangat dekat. Karena itu hazard wajib menyala begitu kendaraan benar-benar berhenti, dan segitiga pengaman dipasang sejauh yang aman. Panduan menghindari mogok di tol ada di artikel kami tentang tips mencegah mogok di tol saat arus balik.

Ada nuansa yang disampaikan sebagian instruktur safety riding, termasuk dalam liputan DetikOto. Hazard ideal dinyalakan ketika kendaraan berhenti, atau ketika ada kondisi bahaya di depan. Kasus kedua ini lebih tepat dipahami sebagai berhenti atau melambat drastis karena bahaya. Itu bukan alasan menyalakan hazard sepanjang perjalanan di kabut asap.

Cek Kendaraan Sebelum Masuk Area Kabut Asap

Tangan mekanik menarik keluar filter kabin AC mobil yang tampak kotor dan menghitam akibat sering menyaring udara berpolusi tinggi.

Kabut asap tidak bisa dicegah, tetapi kesiapan mobil bisa dipersiapkan. Beberapa hal yang layak dicek:

Lampu dan kaca. Lampu depan, belakang, dan sein harus berfungsi. Semua itu satu-satunya alat Anda untuk terlihat. Kaca yang kotor atau retak memperburuk pandangan. Hal ini kami bahas di artikel kaca mobil retak saat kemarau.

Rem dan komponen utama. Jarak pandang pendek membuat Anda lebih sering mengerem. Daftar pengecekan umum ada di 7 komponen mobil wajib dicek.

Filter udara dan filter AC. Perjalanan di udara berasap membuat kondisi filter lebih layak diperhatikan. Tanda-tandanya bisa dibaca di 5 tanda filter udara mobil harus diganti. Pembahasan filter kabin ada di artikel tentang filter AC mobil yang kotor. Kami tidak mengklaim filter tertentu mampu menyaring partikel asap sepenuhnya. Untuk perlindungan pernapasan, ikuti imbauan kesehatan setempat.

Kebiasaan di musim basah juga relevan. Kesalahan hazard sama persis dengan kesalahan saat hujan deras. Tips perawatan saat hujan bisa dibaca di 5 cara merawat mobil di musim hujan.

Kapan Sebaiknya Menunda Perjalanan?

Pengemudi terlihat mengucek matanya karena perih dan kelelahan (fatique) akibat tingginya konsentrasi dan paparan polusi saat mengemudi.

Sumber-sumber di atas sepakat: jika bisa menunda, tunda. DetikOto (2016–2019) menyarankan pengendara menunda perjalanan saat jarak pandang terbatas bila memungkinkan. Wahana Honda lewat CNN Indonesia menyebut membatasi mobilitas motor sebagai langkah paling bijak saat asap pekat.

Beberapa tanda untuk berhenti atau menunda:

  • Jalur tidak lagi terbaca.
  • Kabut semakin tebal dengan cepat (Auto2000).
  • Mata perih, batuk, atau sesak napas muncul saat berkendara. BBMKG dan Kemenkes mengaitkan kabut asap dengan gangguan pernapasan.
  • Anda merasa lelah dan konsentrasi menurun.

Jika harus berhenti, cari tempat yang aman dan terlihat, bukan di tikungan atau puncak tanjakan. Lalu nyalakan hazard setelah kendaraan benar-benar berhenti.

FAQ: Tips Berkendara Saat Kabut Asap

Apakah hazard boleh dinyalakan saat melaju di kabut asap?

Tidak dianjurkan. Pasal 121 ayat (1) UU 22/2009 mengatur hazard untuk kendaraan yang berhenti atau parkir dalam keadaan darurat. Saat melaju, hazard mematikan fungsi lampu sein dan membingungkan pengemudi lain. Gunakan lampu utama dan lampu kabut.

Lampu apa yang paling tepat saat kabut asap?

Low beam dan lampu kabut jika mobil memilikinya. Hindari high beam karena cahayanya terpantul asap. Pastikan lampu belakang ikut menyala.

Berapa kecepatan aman di kabut asap?

Tidak ada batas resmi khusus. Jusri Pulubuhu (JDDC) menyarankan idealnya 50 km/jam atau lebih rendah di jalan provinsi. Semakin pendek jarak pandang, semakin rendah kecepatan yang layak. Lihat hitungan pada tabel di atas.

Apakah ada sanksi menyalakan hazard sambil melaju?

Sumber yang kami rujuk tidak menyebut pasal sanksi khusus untuk hal itu. Sanksi di Pasal 298 UU 22/2009 berlaku untuk pengemudi yang tidak memasang tanda peringatan saat berhenti darurat: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Untuk kepastian hukum, rujuk teks resmi undang-undang atau petugas berwenang.

Kapan hazard wajib dinyalakan?

Saat kendaraan berhenti dalam keadaan darurat, misalnya mogok, ban pecah, atau kecelakaan. Pasang juga segitiga pengaman bila memungkinkan.

Bagaimana dengan pengendara motor?

Prinsipnya sama: lampu utama menyala, kecepatan turun, dan jangan nyalakan hazard sambil jalan. Wahana Honda (via CNN Indonesia) menyarankan membatasi perjalanan motor saat asap pekat dan mempertimbangkan transportasi umum.


Sumber dan Catatan Redaksi

  • Okezone/RCTI+, “BMKG Catat 1.297 Titik Panas”, 16 Oktober 2026.
  • Rakyat Merdeka (RM.id), laporan kabut asap Palembang dan data ISPA Kemenkes, 16 Oktober 2026.
  • BBMKG Wilayah I Medan via PojokSatu, kabut asap Sumatera Utara, 14 Oktober 2026.
  • CNN Indonesia, “Panduan Aman Berkendara Menembus Kabut Asap” (mengutip Wahana Honda), 15 Oktober 2026.
  • JatimTimes, kutipan imbauan Jasa Marga tentang hazard di tol, 30 Mei 2026.
  • DetikOto (2019), tips berkendara di kabut asap bersama Jusri Pulubuhu (JDDC), serta penjelasan Pasal 121 dan 298 UU 22/2009.
  • OtoDriver (2019, 2026) dan Gridoto, penjelasan fungsi hazard dan sein.
  • Auto2000, artikel tips berkendara saat kabut turun.

Catatan: artikel ini adalah analisis berbasis sumber yang disebutkan. Tidak ada data uji atau pengalaman internal yang diklaim. Tabel hitungan adalah aritmetika sederhana redaksi.

Ditulis oleh Redaksi novusautoglassstl.

Related Posts